Lembaga Keuangan adalah
semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, menarik uang
dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
Pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajikan pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Uang adalah
sesuatu yang siterima secara umum oleh masyarakat sebagai alat pembayaran
disuatu wilayah tertentu dari transaksi ekonomi yang dilakukan untuk pembelian
barang atau jasa atau pembayaran hutang.
Kriteria Uang
*Diterima secara umum dan mudah dikenali
*Nilai yang stabil
*Penawaran elastic
*Mudah dibawa kemana-mana
*Tidak mudah rusak atau awet
*Mudah dipecah dalam satuan kecil
Jenis-jenis bank :
1. Bank Central adalah
bank yang memberikan pelayanan kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan.
2. Bank Umum adalah
bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
lembaga-lembaga lainnya dan memiliki peraturan mengikuti dimana bank tersebut
didirikan serta menggunakan system konvensional.
3. Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan
perdesaan dan tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, hanya
menghimpun dana dan menyalurkan dana.
4. Bank Syariah adalah
bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan system bagi
hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada hokum islam.
Bentuk Lembaga Keuangan
:
1. Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
menghimpun dana dalam bentuk simpanan masyarakat dan menyalurkan kembali ke
masyarakat atau sector lainnya dalam bentuk pinjaman atau investasi surat
berharga. (Bank Central, Bank Umum, BPR, Bank Syariah)
2. Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah lembaga keuangan
yang mempunyai cirri usahanya sendiri (perus asuransi, perum pegadaian, pasar
modal, dana pension, koperasi simpan pinjam, perus anjak piutang, perus sewa
guna usaha, modal venture, pasar uang dan valas)
Fungsi Bank
Fungsi Utama : Menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending)
Fungsi Umum : Sebagai lembaga intermidiasi, membantu kelancaran system pembayaran, sarana
dalam pelaksanaan kebijakan pemerinta (kebijakan moneter).
Fungsi Bank Central
Sebagai bank sirkulaso, bank to bank dan bank lender of the last resort.
Sumber Dana Bank
adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana
untuk digunakan sebagai biaya operasional dan pengelolaan bank.
Sumber-sumber dana
bank
Pihak 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : *setoran modal dari
pemegang saham, penjualan saham * cadangan cadangan bank, cadangan laba pada
tahun lalu yang tidak dibagikan kepad pemegang saham * laba bank yang belum
dibagi.
Pihak 3. Dana yang berasal dari
masyarakat luas : *simpanan giro *simpanan tabungan *simpanan deposito
Pihak 2. Dana yang bersumber dari
lembaga lain : *kredit likuiditas dari bank Indonesia, adalah kredit yang
diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. *pinjaman antar bank (call money), adalah pinjaman yang
diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga
kliring. *pinjaman dari bank-bank luar negeri, adlah pinjaman yang diperoleh
perbankan dari pihak luar negeri. *surat berharga pasar uang, adalah pihak
perbankan menerbitkan dan menjual spbu kepada pihak yang berminat baik lembaga keuangan
ataupun nonlembaga keuangan.
Simpanan Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
Simpanan Depositu adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Jasa-jasa perbankan
1. Jasa pemindahan uang (transfer) yaitu jasa pengiriman uang lewat bank,
baik dalam kota, luar kota atau luar negeri.
2. Jasa penagihan (inkaso) adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri
atau luar negeri.
3. Jasa kliring adalah jasa
penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat
warkat yang akan di kliring dilembaga kliring.
4. Jasa safe deposit box yaitu jasab ank yang diberikan kepada para
nasabah yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda
berharga.
5.Travellers cheque yaitu cek
perjalanan atau cek wisata yang biasanya digunakan oleh nasabah yang
berpergian.
6. Bank card yaitu kartu plastic yang
dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran diberbagai tempat.
7. Letter of credit adalah jasa bank
yang diberikan kepada nasabahnya untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan
ekspor-impor.
8. Bank garasi adalah jaminan bank
dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana ingkar/ cidera janji.
9. Penjualan mata uang asing
10. Jasa draft
11. Jasa setoran
12. Jasa pembayaran
Unsur-unsur kredit
1.Kepercayaan, kepercayaan diperoleh pihak bank bila telah melakukan
analisis pada saat mengajukan proposal sesuai dengan prosedur terhadap pihak
peminjam.
2.Kesepakatan, pada saat proposal pengajuan kredit disetujui oleh pihak bank
maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dam ditandatangani oleh pihak
bank dan pihak peminjam.
3.Jangka waktu, jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang sesuai kesepakatan yang disepakati saat kontrak kesepakatan.
4.Resiko, semakin panjang waktu pinjaman maka akan memnuat pengembalian pokok
dan bunganya jauh lebih besar karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak
tertagihnya kredit.
5.Balas jasa, berupa bunga dan biaya administrasi.
Cek adalah surat perintah dari nasabah kepada
pihak bank yang memelihara rekening giro untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek
*Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan
tertentu yang tertulis jelas didalam cek.
*Cek atas tunjuk adalah cek yang
tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek sehingga didalam
cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
*Cek silang adalah cek yang dipojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda
silang maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan
*cek kosong adalah cek dimana dana yang tersedia didalam rekening tidak
mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh pemegang cek.
Bilyet giro adalah
surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
lainnya.
Buku tabungan adalah
buku yang dipegang oleh nasabah yang diberikan kepada nasabah pada awal
menabung.
Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk
menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh
pihak bank pada lokasi tertentu.
Surat kuasa adalah
surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang
surat kuasa yang terdapat tanda tangan nasabah dan si pemegang surat kuasa
untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu diserahkan
fotocopy tanda pengenal sipemegang suarat kuasa dan buku tabungan nasabah
Deposito berjangka adalah
deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka
diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka
waktunya 1, 2, 3, 6, 12, 24 bulan
Sertifikat deposito adalah
deposito yang diterbitkan atas unjuk, dalam sertifikat deposito hanya ada nilai
nominal dan tidak disertai dengan nama orang atau lembaga sehingga dapat
diperjualbelikan. Jangka waktunya 2, 3, 4, 6, 12 bulan
Deposito on call adalah
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan,
diterbitkan atas nama dan dalam jumlah besar minimal 100juta.
LOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa 📩
Top 10 best tips for building a winning chess system
BalasHapusIt is ridge titanium wallet also known as the “spinning edge” of chess. The idea of spinning one's head titanium price per pound and trying to edge the other, titanium trim hair cutter such as with a spinning pin titanium exhaust tubing or titanium nose stud