Kamis, 16 Mei 2013

riingkasan materii penting mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya


Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.

Bank  adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajikan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Uang adalah sesuatu yang siterima secara umum oleh masyarakat sebagai alat pembayaran disuatu wilayah tertentu dari transaksi ekonomi yang dilakukan untuk pembelian barang atau jasa atau pembayaran hutang.

Kriteria Uang 
*Diterima secara umum dan mudah dikenali
*Nilai yang stabil
*Penawaran elastic
*Mudah dibawa kemana-mana
*Tidak mudah rusak atau awet
*Mudah dipecah dalam satuan kecil


Jenis-jenis bank :

1. Bank Central adalah bank yang memberikan pelayanan kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan.


2. Bank Umum adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani lembaga-lembaga lainnya dan memiliki peraturan mengikuti dimana bank tersebut didirikan serta menggunakan system konvensional.

3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan perdesaan dan tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, hanya menghimpun dana dan menyalurkan dana.

4. Bank Syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan system bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada hokum islam.

Bentuk Lembaga Keuangan : 

1. Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dalam bentuk simpanan masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat atau sector lainnya dalam bentuk pinjaman atau investasi surat berharga. (Bank Central, Bank Umum, BPR, Bank Syariah)

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank  adalah lembaga keuangan yang mempunyai cirri usahanya sendiri (perus asuransi, perum pegadaian, pasar modal, dana pension, koperasi simpan pinjam, perus anjak piutang, perus sewa guna usaha, modal venture, pasar uang dan valas)

Fungsi Bank 
Fungsi Utama : Menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending)
Fungsi Umum : Sebagai lembaga intermidiasi, membantu kelancaran system pembayaran, sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerinta (kebijakan moneter).


Fungsi Bank Central 
Sebagai bank sirkulaso, bank to bank dan bank lender of the last resort.


Sumber Dana Bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasional dan pengelolaan bank.

Sumber-sumber dana bank 

Pihak 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : *setoran modal dari pemegang saham, penjualan saham * cadangan cadangan bank, cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepad pemegang saham * laba bank yang belum dibagi.
Pihak 3. Dana yang berasal dari masyarakat luas : *simpanan giro *simpanan tabungan *simpanan deposito
Pihak 2. Dana yang bersumber dari lembaga lain : *kredit likuiditas dari bank Indonesia, adalah kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. *pinjaman antar bank (call money), adalah pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. *pinjaman dari bank-bank luar negeri, adlah pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri. *surat berharga pasar uang, adalah pihak perbankan menerbitkan dan menjual spbu kepada pihak yang berminat baik lembaga keuangan ataupun nonlembaga keuangan.


Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Simpanan Tabungan  adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Simpanan Depositu adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.

Jasa-jasa perbankan

1. Jasa pemindahan uang (transfer) yaitu jasa pengiriman uang lewat bank, baik dalam kota, luar kota atau luar negeri.
2. Jasa penagihan (inkaso) adalah  proses kliring antar kota, baik dalam negeri atau luar negeri.
3. Jasa kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat warkat yang akan di kliring dilembaga kliring.
4. Jasa safe deposit box  yaitu jasab ank yang diberikan kepada para nasabah yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga.
5.Travellers cheque yaitu cek perjalanan atau cek wisata yang biasanya digunakan oleh nasabah yang berpergian.
6. Bank card yaitu kartu plastic yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat.
7. Letter of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
8. Bank garasi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana ingkar/ cidera janji.
9. Penjualan mata uang asing
10. Jasa draft
11. Jasa setoran
12. Jasa pembayaran


Unsur-unsur kredit
1.Kepercayaan, kepercayaan diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
2.Kesepakatan, pada saat proposal pengajuan kredit disetujui oleh pihak bank maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dam ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3.Jangka waktu, jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sesuai kesepakatan yang disepakati saat kontrak kesepakatan.
4.Resiko, semakin panjang waktu pinjaman maka akan memnuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit.
5.Balas jasa, berupa bunga dan biaya administrasi.


Cek  adalah surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro untuk membayar  kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.

Jenis-jenis cek
*Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek.
*Cek atas tunjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek sehingga didalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
*Cek silang adalah cek yang dipojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan
*cek kosong adalah cek dimana dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh pemegang cek.


Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung.

Kartu penarikan  adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu.

Surat kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tanda tangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu diserahkan fotocopy tanda pengenal sipemegang suarat kuasa dan buku tabungan nasabah

Deposito berjangka adalah deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktunya 1, 2, 3, 6, 12, 24 bulan

Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk, dalam sertifikat deposito hanya ada nilai nominal dan tidak disertai dengan nama orang atau lembaga sehingga dapat diperjualbelikan. Jangka waktunya 2, 3, 4, 6, 12 bulan

Deposito on call adalah deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan, diterbitkan atas nama dan dalam jumlah besar minimal 100juta.